Salah satu cara lagi nech, anda bisa menghasilkan uang melalui internet. Ya !!! hanya dengan melalui internet…Tanpa perlu keluar rumah, prospek org, atau pun jualan produk. Apa yang perlu anda lakukan hanyalah membiarkan komputer anda online selama 2 atau 3 jam sehari, sambil-sambil itu anda boleh melakukan tugas harian anda (browsing ataupun kerja seperti biasa). Hanya berbuat begitu, anda mampu untuk mendapatkan pernghasilan yg mgkn fantastis
Kelihatan seperti tidak masuk akal. Namun inilah realita kemajuan serta kecanggihan internet masa kini. Cuma yang anda perlu gunakan ialah sebuah komputer dan koneksi internet. Jika anda syarat itu anda penuhi, dah siap dech tuk mulai.
Definisi Autosurf :
Terdapat banyak cara untuk kita medapatkan $$$ melalui internet. Antara cara yang paling populer serta mudah untuk dilakukan ialah program Autosurf.
Di bawah ini, saya akan jelaskan dahulu apa itu program Autosurf.
Autosurf adalah program pertukaran trafik (traffic exchange) di antara member suatu program yang bertujuan untuk mempromosikan halaman web. bagaimanapun, memiliki laman web bukan satu keharusan untuk di dalam program Autosurf. Jika anda tidak mempunyai web untuk di promosikan, letakkan apa-apa aja URL ketika mendaftar untuk sementara waktu dan bisa di rubah kemudian
Untuk lebih mudah nya, AutoSurf bisa di katakan "suatu program yang menganjurkan anda melihat iklan / website orang lain dan orang lain pula akan melihat website/iklan yang anda promosi kan dan anda dibayar berdasar ketentuan2 deal apa autosurf tersebut"
Membuka sekurang-kurang satu e-currency account atau lebih (ini tuk deposit/payout nantinya), misal E-gold, LR, Alertpay
Mendaftar pada salah satu program autosurf.
Ketika sudah register and terdaftar.. coba tu login… nanti ada menu sufr… yups.. cukup gitu aj kok dan biasanya pentunjuk berikutnya ada di hal web2 tersebut..
pandangan mata diskusi blogger dan komunitas maya dengan pak Nuh (Menkominfo) saya tulis secara mendetail di posting ini. Cukup panjang, mudah-mudahan pada sabar baca sampai kesimpulan di paragraf paling akhir di posting ini. Yang merasa kecapekan baca secara keseluruhan, bisa langsung lari ke kesimpulan. Seperti dugaan saya sebelumnya bahwa kita tidak mungkin menyelesaikan seluruh masalah dalam satu pertemuan hari ini. Tapi paling tidak empat tema diskusi yang kita agendakan sudah terbahas dengan baik. Peserta membludak sampai lebih dari 70 orang, well ternyata efektif juga yah ngumpulin tokoh-tokoh besar blog pakai posting di blog … hihihi. Foto-foto akan pelan-pelan saya upload. Thanks to mas Chaeruddin yang bantu saya jepret-jepret selagi aku sibuk notulensi diskusi
18:30 Peserta mulai berdatangan, duduk-duduk di sofa lantai 7
18:45 Wajah-wajah kumuh dan suram mulai berdatangan, ada kemungkinan ini blogger-blogger negatif
18:50 Muncul priyadi, ndoro kakung, eko, pitra, dan beberapa blogger berpenampilan rapi yang kabarnya pemilik rangking technorati tinggi
19:00 Menunggu … pada ngobrol ke sana sini
19:27 Pak Nuh (Menkominfo) masuk ruangan, didampingi pak Cahyana (Dirjen Aptel), pak Edmon (Staf Ahli), pak Son (Sekretaris), pak Suhono (Staf Ahli) dan pak Basuki (Dirjen Postel)
Format acara adalah yang pertama pak Nuh menyampaikan uraian secara umum tentang tema diskusi hari ini, setelah itu sesi tanya jawab antara peserta dan pak Nuh.
URAIAN PAK NUH
Terima kasih atas kehadiran saudara-saudara sekalian yang merupakan stakeholder dan komunitas IT di Indonesia (ICT Society). Urusan ICT adalah urusan kompleks, tidak mugkin depkominfo bisa mengurusi seluruh masalah ICT sendirian. Resource Depkominfo terbatas, oleh karena itu perlu dukungan dari swasta, masyarakat dan komunitas ICT di seluruh Indonesia. Diharapkan bahwa kita bisa saling share apabila ada masalah.
UU tidak ada sempurna, pasti ada celah-celah permasalahan, ada kelebihan dan kekurangan. Karena UU adalah payung hukum untuk pegangan, dalam implementasi perlu cerdas dengan melihat masukan berbagai pihak. ICT society tidak ada yang negatif dan positif, tujuan kita adalah sama yaitu untuk membangun bangsa dengan kreatifitas dan kemampuan yang kita miliki. Perbedaan bisa terjadi, karena itu kita perlu berkumpul bersama untuk mendapatkan masukan dan share dari rekan-rekan blogger dan komunitas ICT sekalian.
Beberapa isu yang perlu kita diskusikan hari ini adalah sebagai berikut.
1. Tentang situs pornografi atau situs negatif. Perdebatan panjang apakah situs porno perlu dibebaskan atau tidak. Ada yang mendukung pembebasan tapi sebagain ada juga yang mengeluh dan gundah dengan masalah pornografi di Internet. Policy sementara terhadap situs pornografi adalah kita minimizing, tidak mungkin kita blok seluruhnya situs pornografi, tapi kita berusaha meminimalisir pornografi. 3 layer pencegahan pornografi: (a) penumbuhan kesadaran berinternet di masyarakat (filter secara individual di PC masing-masing), (b) di kampus, sekolah dan kantor mohon adminnya melakukan filtering, (c) bekerjasama dengan ISP untuk melakukan filter 2. Masalah film Fitna. Merupakan perintah presiden bahwa film fitnah harus di remove dari penyedia informasi. Depkominfo sudah mengirimkan surat kepada APJII dan ISP supaya menutup (memblokir) terhadap situs situs atau blog yang memuat film Fitna.
DISKUSI BLOGGER DAN PAK NUH
* Wicaksono: Saya blogger dan wartawan koran tempo. Masalah bloking terhadap film Fitna, kok terlalu banyak korban yang berjatuhan. Akhirnya situs You Tube yang berguna untuk pembelajaran terblok. Bahkan situs Multiply, blogspot, dsb ikut jadi korban. * Narpati: Kasus kartun nabi muhammad dengan Wikipedia, akhirnya wikipedia tidak mau mendelete kartun tadi. Nah kalau di You Tube terjadi seperti ini gimana, Apakah You Tube akan selamanya diblokir. Dan apakah wikipedia juga harus diblokir ? * Nuh: Kita tidak ingin menutup You Tube, tapi ingin film Fitna saja yang diblok. Silakan kalau ada yang memberikan usulan teknis bagaimana memecahkan masalah ini. Intinya Depkominfo punya dua tanggungjawab: moral responsibility dan technical responsibility. Sekali lagi kalau ada yang bisa memberi solusi ngeblok “truknya saja” bukan jalan raya, silakan disampaikan. * Pande:Ketika sebuah keputusan politik diambil dan itu mengorbankan layanan lain yang sangat bagus, itu gimana. Manfaat dan mudharatnya apakah berimbang. * Priyadi: Saya bukan orang yang mengkrack situs depkominfo. Saya setuju masalah bloking. China dulu memblok wikipedia, tapi kemudian bisa melakukan bloking khusus konten yang tidak dia inginkan. Masalah lain, bloking kan bisa dengan mudah ditembus. Berhubungan dengan pasal 27 UU ITE, apakah ISP dan Warnet yang sudah berusaha memblokir tapi tetap tembus harus dituntut karena masalah seperti itu. Spamming bagaimana ini, ini masalah serius dan terlewatkan di UU ITE. Bagaimana jika masa depan, blog digunakan untuk sosialisasi UU, sebelum disahkan oleh DPR. * Izoel Servo: Masalah teknik bagaimana memblok content You Tube, pakai model flagging. Tapi kalau sudah terlanjur diblok ya nggak bisa dilakukan. * Nuh: Setuju kalau UU, PP dan Permen itu dilewatkan ke masyarakat dan salah satunya lewat blog. Turunan UU ITE akan muncul beberapa PP yang akan diupload ke situs Depkominfo. Nanti silakan diberikan masukan dan sosialisasi lewat blognya masing-masing. * Edmon: Kita harus mensyukuri bahwa tidak ada satupun dari peserta diskusi yang menyatakan bahwa pornografi adalah HAM. UU ITE adalah untuk pemulihan nama baik Indonesia di mata dunia. Dalam konvensi cybercrime nama Indonesia cukup tercemar. UU ITE memberikan batasan, karena itu bahasa hukumnya “dengan sengaja” dan “tanpa hak”. Jadi kalau tidak memenuhi dua unsur itu ya tidak terkena UU ITE. Muatan UU ITE sangat mengamankan kepentingan masyarakat. Masalah privacy juga dilindungi oleh UU ITE. Menurut Konvensi cybercrime, kita bisa memberikan peringatan kepada service provider apabila mendukung masalah rasis, dsb. Yakinlah tidak akan ada aparat yang memburu kita semua, karena itu tidak mudah dilakukan dengan berlandaskan UU ITE. * Nuh: Saya tidak akan terkontaminasi adanya istilah negatif, positif, kracker, hacker, dsb. Justru energi itu harus digunakan, supaya bisa jadi positive-sum game, bukan zero-sum game atau negative-sum game. * Boy Avianto: Saya ini blogger sejak tahun 2000. Bangsa kita ini sudah menjadi bangsa yang minder dan rendah diri. Harusnya buat kompetisi siapa yang bisa buat content untuk mengcounter film Fitna dan diupload di You Tube, akan diberi hadiah dan penghargaan. Kebangkitan informatika dengan kreatifitas digital. Tantang generasi kita untuk bermain di level kreatifitas, jadi jangan dengan cara blok situs. * Sri: Saya blogger, tenaga pengajar dan penyiar swasta. Saya pikir yang disampaikan rekan-rekan sudah lengkap, termasuk masalah blokir situs. Blogger menggunakan blog engine tidak hanya untuk menulis saja, tapi juga untuk bekerja, uploading materi pembelajaran ke blog engine, yang saat ini sedang masuk ke proses blokir. Jangan menembak nyamuk dengan meriam. * Riyogata: Kekhawatiran, apabila ada ISP yang sudah berusaha memblok tapi tetap ada yang tembus, apakah ISPnya kena. Sengaja atau tidak sengaja kan rumit, seperti wasit di bola, susah deteksi tackling apakah sengaja atau tidak. Saya yakin tidak banyak yang tertarik nonton film Fitna, mungkin hanya sekitar 68% Tapi karena Fitna jadi heboh dan dilarang, malah membuat dia jadi terkenal dan semua ingin nonton. BTW, sekedar info tanggal 11 April 2008 akan ada diskusi antara blogger dan Roy Suryo. Untuk klarifikasi, sportifitas, dan bukan untuk berantem. * Yusuf Kurniawan: Saya admin di MIFTA, dan aktif di komunitas Linux. UU ITE adalah anugrah bagi kita semua. Kita harus membuat banyak kegiatan supaya membuat sibuk berbagai orang sehingga tidak sempat memikirkan hal seperti itu (Socio-Culture). Seperti yang diungkapkan oleh mas Romi Satria Wahono di berbagai event seminar tentang IT dan pornografi (hehehe numpang beken nih ). * Cahyana: Dihadapan saya ini adalah potensi-potensi bangsa yang memiliki kepakaran dan expertise yang diharapkan dapat memperbaiki bangsa. Dalam pembahasan UU ITE, ada “fraksi balkon” yang selalu mendampingi dalam sidang-sidang dan memberikan usulan-usulan aktif. Begitu dekat dengan diundangkan, fraksi balkon jadi menipis kehadirannya. Kelihaian para media, ternyata hanya memotret masalah pornografi dan pasal 27, padahal UU ITE itu mengulas berbagai hal ruang lingkup sangat besar tentang transaksi elektronik. Pak Menteri sudah membuka diri, meminta rekan-rekan untuk memberikan masukan teknik bagaimana bisa membunuh nyamuk dengan tanpa meriam tadi. UU ITE mengadopsi undang-undang yang berlaku secara internasional (dua diantaranya dibawah), dan diperbaiki sesuai dengan kultur Indonesia. Yaitu: UN Commision for Tradelaw dan Convension on Cybercrime (pasal perbuatan yang dilarang) * Basuki: Dirjen postel memiliki tugas untuk secara nasional, regional dan internasional tentang telekomunikasi. Saat ini di dunia internasional sedang marak diskusi tentang Productive use of ICT, menggunakan ICT secara produktif. Kita akan konsentrasi di pemanfaatan ICT untuk kegiatan produktif ini. ID-SRITI bertugas meskipun tidak khusus masalah spam, tapi inilah lembaga yang bisa kita gunakan untuk mencegah spamming. * Edmon: Masalah rasis dan phobia ini adalah kesepakatan global. Dunia akan melakukan hal serupa kepada kita suatu saat, seperti yang kita lakukan dengan You Tube. Freedom of speech dibatasi pada saat mereka melakukan komunikasi, ada koridor hukum yang melindungi. Masalah ISP apabila dia melakukan dengan sengaja pasti kena, tapi kalau dia sudah melakukan pencegahan tapi masih bisa ditembus ya itu tidak sengaja. Masalah hacker, kegiatan penelitian, pendidikan, ilmu pengetahuan dan ngoprek, ini dilindungi di pasal 34 UU ITE, jadi tidak perlu khawatir. * Nuh: Forum ini forum silaturahmi, yang ada kemungkinan tidak semua masalah bisa terselesaikan. Mudah-mudahan banyak hal yang kita share di sini sehingga point-point bisa kita gunakan untuk improve. * Prika Wibisono: Pak Mentri sangat terbuka. Tapi meriam sudah terlanjur terlempar. Bloking sudah sampai ke mana mana, termasuk situs multiply, dsb yang isinya berguna. Ini gimana baiknya? * Eko: Siapa sih yang menentukan sebuah konten boleh diblok atau tidak. Bagaimana dengan orang yang menyebarkan ketakutan dan kebencian terhadap blogger. Mas eko kemudian memutarkan rekaman radio ketika mas Roy Suryo menuduh eko, priyadi dan enda sebagai pelaku kracker situs depkominfo. TV dengan sinetronnya yang tidak mendidik, harusnya diblok duluan, karena penetrasinya lebih besar. * Kuncoro: Mengajari teman-teman di daerah, indramayu, labuan, dsb untuk blogging. Friksi di daerah bisa ditekan dengan kegiatan positif seperti share informasi, blogging, mengisi konten, dsb. Jangan sampai blogger dituduh oleh satu orang yang mengatasnamakan pakar dan ada dibelakang Depkominfo. * Tri Wibowo: Mahasiswa UIN, blog pemula. Ada beberapa point dan saran teknis, yang pertama saya setuju tentang pemblokiran situs yang merusak moral bangsa. Hanya caranya yang tidak setuju karena ternyata memblok banyak sekali situs. * Jim Geovedy: Saya kecewa karena banyak yang ngomong diluar konteks. Banyak ide bagus yang dilontarkan tapi banyak yang di repetitif. Setuju dengan pendapat Boy bahwa pemerintah seharusnya meng-endorse konten-konten bahasa Indonesia. Saya termasuk yang terbiasa dalam filter memfilter dan juga membypassnya. Tidak ada software yang bagus untuk filtering. Selamat kepada depkominfo, karena membawa isu bloging di konteks pemerintah, meskipun tidak terlalu penting. * Nuh: Ini adalah forum awal silaturahmi. Seluruh masalah saya yakin tidak bisa diselesaikan. Posisi Depkominfo terhadap blogger adalah Part of our Family, positive, melakukan fungsi edukasi dan empowerment . Nggak mungkin depkominfo menyembelih sendiri anaknya (yang meresmikan pesta blogger adalah pak Nuh). Kita ingin memberi kontribusi sekecil apapun ke republik ini, dalam bentuk pemikiran, ide teknis, dsb. Forum-forum seperti ini harus kita budayakan, kita bikin secara kontinyu meskipun tanpa dipicu oleh masalah seperti ini. Asal ada agenda dan topik yang bisa kita bahas. Topik menarik misalnya sertifikasi elektronik, security, dsb. Ayo kita bikin creative produk, jangan sampai zero-sume game atau negative sum game.
21:30 Acara selesai. Dilanjutkan dengan ngobrol santai dengan teman-teman yang selama ini hanya bisa berdiskusi lewat dunia maya. BTW, dah lama nggak ketemu si Jim Geovedi, kenapa bentuknya makin ancur gitu yah, ada yang bisa jelaskan?
Beberapa kesimpulan yang bisa kita ambil pada pertemuan ini plus pendapat saya tentang berbagai diskusi kali ini saya ungkapkan di bawah. Mohon maaf saya nggak sempat memberikan pendapat di forum, jadi ya di blog ini saja sekalian saya masukkan
1. Pak Nuh menganggap bahwa komunitas blogger adalah positif dalam melakukan fungsi edukatif dan empowerment, jadi blogger adalah a part of our (depkominfo) family. 2. Surat pak Nuh ke APJII dan ISP tidak merujuk ke suatu situs khusus misalnya You Tube, tapi meminta APJII dan ISP bergerak memfilter situs dan blog yang memuat film Fitna. Khusus untuk You Tube, pak Nuh memang mengirimkan surat permintaan ke pihak You Tube supaya film Fitna segera di delete dari server. Ada kemungkinan APJII dan ISP ketakutan dengan surat ini sehingga akhirnya melakukan bloking ke berbagai situs yang sebenarnya tidak terlalu penting di blok. 3. Pak Nuh membuka diri, kalau ada usulan dari rekan-rekan untuk teknis memfilter suatu konten tanpa perlu memblokir situs secara keseluruhan. Jadi tidak terjadi ingin membunuh nyamuk tapi dengan meriam. Ayo kita bantu memberikan usulan-usulan efektif supaya lebih riil menyelesaikan masalah. 4. UU ITE adalah UU yang diharapkan bisa melindungi seluruh masyarakat Indonesia, bukan untuk memberangus atau menangkapi masyarakat Indonesia. Banyak pasal yang memberikan perlindungan hukum masyarakat Indonesia dalam melakukan transaksi di Internet. 5. Sudah sering saya sebut, mencegah cybercrime termasuk pornografi bisa dengan tiga cara: Hukum, Teknologi dan Socio-Culture. Hukum, alhamdulillah sekarang kita punya UU ITE, teknologi yang sekarang mau ditempuh meskipun masih banyak permasalahan, dan yang paling efektif adalah socio-culture. Membuat generasi muda kita sibuk dengan berbagai kreatifitas dan project adalah salah satu teknik socio-culture. Membuat generasi muda kita tidak sempat lagi melihat pornografi atau menjadi kracker dengan melakukan pengerusakan. Berbagai teknik ini yang saya gunakan selama ini, meskipun saya pengakses Internet yang sangat tinggi, saya tidak pernah terjebak masuk ke masalah pornografi. Saya terlalu sibuk, harus ngerjakan berbagai project, coding, blogging, learning dan nulis paper. Saya juga setuju usulan mas Boy Avianto untuk membuat kompetisi pengembangan content kreatif yang bisa mengcounter film Fitna atau konten lain yang lebih menarik dan bermanfaat bagi seluruh kalangan masyarakat. 6. Pemblokiran You Tube dan Multiply saya yakin merugikan banyak pihak di Indonesia. Hanya kalaupun sudah terlanjur ditutup apakah kita hanya bisa teriak, atau bersedih dan meratap? Kenapa tidak kita jadikan timing dan peluang ini untuk memproduksi konten-konten dan engine-engine lokal yang produktif dan menarik. Industri Internet di Indonesia juga bisa jadi tumbuh apabila kita punya pemikiran positif seperti ini. Mudah-mudahan setelah IlmuKomputer.Com yang saya bangun sejak tahun 2003 stabil, saya ingin memproduksi konten kreatif lain, multimedia untuk pendidikan anak-anak, multimedia yang berisi TTG untuk para petani dan peternak, dsb. Tak ada kata menyerah bagi para pedjoeang. Kalau You Tube nggak ada, ya kita bikin Loe Tube atau Ente Tube, kalau multiply nggak ada masih ada dagdigdug-nya om enda, gitu saja kok repot
Untuk sementara itu dulu. Tolong koreksi kalau ada yang salah terlewat, terutama saya yakin nama-nama yang saya tulis banyak yang salah. Banyak yang ngomongnya buram sih Sampai bertemu lagi di lain event dan lain topik diskusi. source : http://romisatriawahono.net
Kepada Yth. Sdr. Roy Suryo ditempat Perihal: Ajakan Dialog Terbuka Mengenai Perkembangan dan Isu Blogger Indonesia.
Mengingat
Banyaknya aspirasi para blogger yang tertuang dalam blognya masing-masing mengenai ketidaksetujuan atas komentar-komentar Sdr. Roy Suryo di media massa yang cenderung selalu memojokkan blogger.
Menimbang
Perlunya tindakan untuk meluruskan informasi-informasi yang diberikan Sdr. Roy Suryo kepada media massa, khususnya mengenai pandangan negatif Sdr. Roy Suryo kepada blogger.
Memutuskan & Menetapkan
Perlu dilakukannya dialog terbuka dengan Sdr. Roy Suryo mengenai isu-isu yang berkembang saat ini, khususnya isu-isu yang selalu menyudutkan blogger serta informasi-informasi lain yang secara umum cenderung membodohi masyarakat.
Saya mengajak kepada Sdr. Roy Suryo, untuk melakukan dialog terbuka dengan semangat sportifitas untuk saling menerima masukan guna kemajuan perkembangan teknologi informasi Indonesia khususnya perkembangan blogger di Indonesia.
Saya yakin Sdr. Roy Suryo sebagai orang yang sudah diakui pakar dalam bidang Teknologi Informasi bisa meluangkan waktu dan tempat untuk menerima ajakan dialog terbuka ini.
Catatan:
Saya yakin Sdr. Roy Suryo tidak akan mengatakan "tidak tahu" mengenai adanya ajakan dialog terbuka ini. Ajakan dialog terbuka saya posting melalui blog dan insya Allah akan tersebar dengan baik melalui search engine maupun dengan bantuan dari teman-teman melalui blog, milis dan media lainnya. Dengan demikian, saya yang tidak tahu cara menghubungi Anda bisa berharap Anda bisa mendapatkan informasi ini dengan mudah dan cepat. Bukankah ini salah satu keahlian Anda? Mencari informasi mengenai diri Anda atau informasi lainnya di internet.
Salam,
Riyogarta Website: www.riyogarta.com Email: me at riyogarta.com Telp: 0855-100-7204
Kepada teman-teman blogger, wartawan maupun masyarakat luas yang kebetulan mengunjungi blog ini, mohon kiranya bisa turut membantu saya menyebarluaskan surat ini dengan cara:
Copy-paste posting ini pada blog masing-masing dengan menyertakan sumbernya.
Menyalin link dari posting ini untuk disebarkan melalui blog masing-masing atau email.
Mendownload versi PDF dari posting ini untuk disebarluaskan.
Insya Allah apa yang saya lakukan ini bermanfaat bagi kemajuan blogger di tanah air.
Kadang kasihan deh liat orang orang, kok gak belajar belajar ya? Berapa banyak yang setiap kali terjebak "investasi"(dalam tanda kutip) yang nggak bener.
Investasi itu, menurut Benjamin Graham (gurunya Warren Buffet), adalah "an operation which, upon thorough analysis, promises safety of principal and an adequate return. Operations not meeting these requirements are speculative".
Indonesianya kira kira "sebuah operasi, dimana melalui analisa yang mendalam, menjanjikan keamanan modal pokok dan tingkat keuntungan yang pantas/layak. Operasi yang tidak memenuhi persyaratan ini adalah spekulatif"
Dalam definisi tersebut ada 3 elemen yang penting buat sebuah investasi:
Kita harus melakukan analisa yang mendalam
Apa nih artinya? Artinya kita mesti pelajarin data data tentang investasi kita. Gak cuma dengerin kata orang doang. Pelajari apakah model investasi itu benar feasible.
Misalnya ada yg nawarin invest warnet, coba tanya teman teman yg punya warnet. Kalau nggak ada, luangin waktu liat gimana operasi warnet pada umumnya. Cari insider info dari karyawan warnet kalau perlu, tanya mereka per hari ada berapa jam, tapi minta data beneran jgn cuma omong "rame terus pak". Hitung estimasi pendapatan, hitung estimasi biaya (listrik mahal sekarang!), hitung biaya sewa, karyawan, penyusutan komputer dan lain lain.
Repot? Tidak serepot kalau modal investasi kita hilang dan mesti ngumpulin modal lagi.
Kita harus berusaha sebisa mungkin menjamin keamanan modal pokok kita
Modal pokok kita adalah ibaratnya pohon di taman kita. Kalau cuma buah dicuri, tahun depan bisa berbuah lagi. Kalau misalnya dahan dipatahin orang, biarpun mengganggu, selama pohon masih hidup, masih bisa kita nikmatin buahnya tahun depan. Tapi kalau sampai pohon ini roboh?
Harus diingat, SEMUA investasi itu ada resikonya. Bahkan anda beli Surat Utang Negara ataupun US Treasury Bonds pun masih ada resikonya, cuma resikonya sangat kecil saja. So kalau ketemu orang nawarin investasi yang bilang NO RISK, langsung tinggalin saja, karena itu udah misleading, atau lebih parah lagi sedang mencoba buat scam kita.
Kita harus berusaha mencapai tingkat pengembalian/keuntungan yang "PANTAS"/"LAYAK", bukannya "LUAR BIASA".
Salah satu aturan utama yang kita harus selalu ingat, baik kita invest maupun spekulasi itu adalah "return proportionate to risk" atau "keuntungan itu berbanding dengan resiko". Risiko rendah memberikan tingkat Return/untung yang rendah. Resiko tinggi itu menawarkan tingkat Return yang tinggi. Nggak ada yang namanya "Resiko rendah-Return Tinggi". Lagi lagi kalau ada yang nawarin hal seperti ini, langsung aja tinggalin, karena kalau bukan misleading, ya berarti lebih parah lagi alias scam.
Kalau baca koran sekarang, liat deh banyak yang nawarin "mimpi" main forex/options. "Over 1100% profit in 1 day!!!!!" Apakah itu boong? Gak juga, bisa saja kejadian, karena saya juga pemain options and stocks. Tapi realita gak seindah itu. Mereka gak pernah nulis buat 1 orang yang profit 1100% in 1 day itu, udah berapa orang yang modalnya ludes semua? Bahkan sebelum profit 1100% itu atau juga sesudahnya, orang itu udah rugi berapa? Kan yang difokusin itu adalah yg pada 1 hari itu, orang itu menang 1100%. Kita beli lotere juga bisa menang beribu ribu % malahan
So berapa sih tingkat keuntungan yang "Layak"/"Pantas"? Itu tergantung kepada banyak variabel, terlalu banyak buat dibahas semua. Tapi ada satu metode yang paling gampang. Kalau ada orang yang nawarin investasi dengan untung 10% perbulan misalnya, bahkan tanpa memperhitungkan faktor compounding (bunga berbunga) itu berarti udah 120% per tahun.
Nah logikanya, kalau orang itu begitu yakin sama proyeknya, kenapa dia nggak agunin aja semua assetnya (rumah, mobil, dll), kalau perlu pinjam saudara. Bunga kredit dari bank di Indo itu sekarang tergantung tipenya paling 15-16%. Masih untung 100%++… Bahkan kalau orang itu narik duit pakai kartu kredit, yang bunganya gak kalah dengan rentenir, itu baru 48% setahun, masih untung 72% setahun!!! Tapi orang ini malah nawarin investasi ini ke anda, berarti anda udah harus mulai curiga ada udang di balik batu. Jadi analisanya harus lebih mendalam lagi. Lebih baik bertanya daripada sesat di jalan, itu kan kata orang tua kita.
Nah masalahnya banyak orang yang tidak mengetahui hal hal diatas, lalu berpikir mereka invest, tapi gak sadar kalau mereka itu sebenarnya spekulasi, atau lebih parah lagi kena scam.
Ada satu catatan penting lagi yang mesti diingat, ini gak berarti spekulasi semuanya jelek. Seperti kata Benjamin Graham : "Just as there is intelligent investing, there’s also intelligent speculation. But there are many ways in which speculation may be unintelligent. Of these, the foremost are : (1) speculating when you think you are investing; (2) speculating seriously instead of as a pastime, when you lack the proper knowledge and skill for it"; and (3) risking more money in speculation than you can afford to lose
Jakarta - Belum ada sepekan sejak Undang-undang Transaksi dan Elektronik (ITE) disahkan, yang salah satu pasalnya mengancam para dedemit maya dengan hukuman berat, hari ini (27/3/2008) situs resmi milik Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) ter-defaced.
Pada bagian depan situs yang beralamat di www.depkominfo.go.id tersebut, sekilas tidak tampak ada perubahaan apapun dari awalnya. Tetapi ketika diperhatikan lebih lanjut, di berita ke-2 pada boks ‘Berita Depkominfo’ tertulis:
26 Maret 2008 Selamat yeee pemerintah * suit suit * kami mengucapkan selamat atas disahkannya UU ITE dan pornografi. Dengan ini kami menyatakan dukungan sepenuhnya terhadap pemerintah. Buktikan UU ini …
Halaman Dalam
Ketika berita tersebut di-klik, maka akan masuk ke sebuah halaman yang berisi "berita" hasil penyusupan dedemit maya di situs milik lembaga yang menggawangi kelahiran UU ITE tersebut.
DI halaman dalam tersebut tertayang sebuah foto pria berkumis dengan rambut poni panjang menutupi sebagian keningnya. Pria tersebut menggunakan jeans biru dan kaos hitam yang diangkat hingga terbuka 2/3 badannya, telanjang dada.
Siapakah dedemit maya yang nekat "menantang" pemerintah, dalam hal ini Depkominfo, terkait dengan pengesahan UU ITE tersebut? Apalagi ada pesan tambahan yang cukup pedas, tertulis, "Buktikan UU ini dibuat bukan untuk menutupi kebodohan pemerintah. cihuyyyyyyyyyyy….."
Sebelum ada UU ini lumayan jarang para hacker menyerang web2 pemerintah (kecuali yg iseng2 gak jelas)
cuman gara2 ada undang2 ini mgkn mereka makin tertantang kali yach
Moga2 niat baik dari UU ini berjalan semestinya.. bukan tuk menutupi beberapa kepentingan pemerintah and mentok2nya cari duid :p
Pemerintah Akan Blokir Situs-situs Porno 13/03/2008 07:47:13 KANTOR Kementerian Komunikasi dan Informatika kini sedang membahas secara insentif upaya pemblokiran atau penangkalan pornografi yang menggunakan media situs internet. Melalui lembaga khusus yang sedang disiapkan diharapkan program pemblokiran situs porno bisa teratasi. Adanya gagasan tersebut dikemukakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Muhammad Nuh, usai memberikan sambutan pada acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Aula Al Muktamar Pondok Pesantren Lirboyo Kediri Jawa Timur, Minggu (9/3). Menurut Muhammad Nuh, ada dua langkah yang bisa ditempuh untuk menangkal situs-situs porno yaitu self controlling dan Indonesian Security yang nantinya akan dibuat sebuah lembaga tersendiri. Lembaga tersebut, kata M Nuh, nantinya akan membuat program khusus yang dirancang mampu mencegah dan menangkal situs-situs porno yang semakin marak di internet. Apalagi sampai saat ini Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang merealisasikan program internet masuk desa di pelosok Tanah Air. "Memang kita tidak bisa memungkiri adanya penyalahgunaan dari sebuah teknologi, tapi kita tetap berupaya menangkalnya," tegasnya. Sedangkan tujuan dari program internet masuk desa, dijelaskan, adalah untuk meningkatkan kemampuan mengakses informasi bagi masyarakat di pedesaan. Untuk merealisasikan program tersebut diperlukan beberapa hal diantaranya ketersediaan infrastruktur, harga terjangkau, dan adanya transformasi sosial atau budaya dalam masyarakat. Sementara itu Ketua Badan Pertimbangan Perfilman Nasional (BPPN), Dedy Mizwar mengemukakan sudah saatnya Indonesia melakukan pemblokiran situs-situs porno seperti yang sedang dilakukan pemerintah RRC dengan harus mengeluarkan biaya yang sangat besar. "RRC sudah melawan blog-blog situs porno dengan biaya yang sangat besar, meskipun itu belum seluruhnya," kata Dedy kepada KR, belum lama ini. Ia mengemukakan, menurut data yang ada jumlah situs porno di dunia ada sekitar 4,2 juta. Sedangkan yang masuk ke Indonesia baru puluhan ribu situs porno. "Nah, Depdiknas sekarang memasukkan internet ke SMA, apa yang dilihat anak-anak SMA? Kita tidak ngerti," ujar Dedy. Dedy menyatakan sangat setuju jika Pemerintah dan DPR-RI mengeluarkan undang-undang anti pornografi untuk menekan dekadensi moral. "Tapi yang saya pertanyakan maukah pemerintah dengan dana triliunan rupiah memblokir situs porno. Harus konsekuen. Harus dong, DPR harus meloloskan kalau Menkominfo mengajukan anggaran APBN misalnya Rp 30 triliun untuk memblokir ini, saya setuju," tandas Dedy. Dikemukakan, biaya untuk memblokir situs porno sesungguhnya lebih kecil dibandingkan dampaknya negatif jika situs porno dibiarkan. "Sebab, membenahi dampak moral satu generasi lebih mahal dari seluruh jembatan yang ada di Indonesia. Membenahi rusak moral sangat lama, berapa puluh tahun bisa selesai," katanya. (Cdr)-k
DALAM Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, banyak sanksi pidana yang akan diberlakukan kepada para pengguna internet. Selain pidana, mereka juga akan dijatuhi denda yang wow… lumayan bisa membikin jera para pelakunya. Apa saja pasal-pasal yang bisa menjerat para pelakunya? Berikut ketentuan pidananya:
Pidana 1 tahun dan denda Rp 1 miliar Pasal 26: Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik.
Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.
Pidana enam bulan dan denda Rp 100 juta Pasal 22: (1) Penyelenggara agen elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada agen elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi. Pasal 25: Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
Pidana enam bulan atau denda Rp 100 juta Pasal 23 (2): Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana)
Pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 2 miliar - Pasal 27 (3): menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap Negara dan atau hubungan dengan subyek hukum internasional. - Pasal 28 (1): Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang secara tanpa hak yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atau perintah, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi negara menjadi rusak. - Pasal 30 ayat (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik pemerintah yang dilindungi secara tanpa hak. - Pasal 30 ayat (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak. - Pasal 30 ayat (3): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak. - Pasal 30 ayat (4): Setiap orang dilarang mempengaruhi atau mengakibatkan terganggunya komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah. - Pasal 33 ayat (2): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah. - Pasal 34: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.
Pidana 20 tahun dan denda Rp 10 miliar Pasal 27 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.
Pidana 10 tahun dan denda Rp 2 miliar - Pasal 31 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya. - Pasal 31 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan. - Pasal 33 (1): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri. - Pasal 35: Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menggunakan teknologi informasi yang berakibat merugikan masyarakat.
dateMon, Mar 24, 2008 at 8:58 PM subject[First e-Gold Casino] e-Gold Withdrawal Notification mailed-bytech-support-team.com
hide details 8:58 PM (15 hours ago) Reply
First e-Gold Casino Withdrawal Dear meleduk! You have initiated the transfer of 14.04 USD from your First e-Gold Casino account to e-Gold account 2832056. The withdrawal was performed successfully. Your new balance: 0.00 USD. Thank you for playing First e-Gold Casino games! Best regards, First e-Gold Casino
Google Trends show the volume of search in Google for Japanese actress "Maria Ozawa". Since October 2005 (first video) when she starts to appear the number of search has been increasing dramatically, having a peak in June- August 2006.
She is undoubtedly one of the most googled Japanese actress, surpassing previous J-queen Akira Fubuki.
From trends by countries, countries in South-East Asia dominates, and Indonesian is her largest fans. Canada, her former hometown only at the 10th position.
Based on cities, she is the mosts searched in East Java, Indonesia (Yogyakarta & Surabaya)
Googling for 小澤マリア gives similar results, but earlier rise (August 2005) with a peak in July 2006. Unexplainable peak??
Top googlers are Japanese, followed by Hong Kong & Taiwan
Berselancar ke dunia maya menggunakan koneksi GPRS dari provider selusar di Indonesia emang masih ngeri-ngeri sedap. Belum ada satupun provider yang memberikan solusi paket Unlimited dengan biaya yang tetap (dibaca: murah). Koneksi masih dihitung berdasarkan bandwidth yang terpakai selama kita berselancar. Berikut beberapa tips dan trik untuk menghemat bandwidth koneksi, agar hati dan kantong pun menjadi lebih tenang. 1. Tidak menampilkan gambar Gambar yang berukuran besar otomatis mempunyai besar file yang besar pula. Apalagi banner-banner iklan yang selalu menghiasi beberapa website yang sebenarnya kita tidak membutuhkannya. Pada Internet Eplorer, Klik menu Tools > Internet Options internet_options.jpg Pilih tab Advanced scroll ke sub Multimedia > UnCheck Show Picture Internet Options Pilihan Show download images placeholders tetap terCheck, jadi anda tetap tau posisi dimana gambar berada, dan kalau anda ingin menampilkannya cukup klik kanan (baca: klak) pilih Show Picture. Show picture 2. Matikan Windows Automatic Update Klik Start > Settings Control Panel > Pilih System Pilih tab Automatic Update > Klik Turn of Automatic Updates. Windows Automatic Updates 3. Matikan atau pun disable-kan background process Ada beberapa program seperti Anti Virus yang akan selalu mengcross check dengan server mereka untuk meminta update databasenya. Jadi kalau memang perlu yaa silahkan diupdate. Tapi kalau anda sudah mematikan anti virus disarankan untuk berhati hati dalam berselancar. Terkadang ada beberapa website yang menginfeksi komputer kita dengan virus atau pun trojan yang berbahaya. Tapi bagi Chatters, baik menggunakan Yahoo Messenger ataupun mIRC, koneksi GPRS dapat menjadi salah satu alternatif komunikasi yang sangat murah, dibandingan dengan menggunakan SMS. Jadi jangan takut lagi berselancar dengan GPRS, pandai pandai mengakali penggunaan bandwidth hukumnya HALAL lho :-” sLamat berselancar….
Karena masih segar di ingatan kita tentang koneksi yang sering disebut-sebut HSDPA ato 3,5G coba kita bedah dari cara penggunaan hingga tips-tips yang patut diketahui pada saat menggunakan koneksi internet.
Sebenarnya apa sih HSDPA itu? HSDPA aslinya pengembangan dari koneksi UMTS/WCDMA yang menurut teori bisa 7x lebih cepat dari pada koneksi 3G biasa (sekali lagi ditekankan ini TEORI). Pengembangan ini bila kita perhatikan mirip dengan pengembangan dari teknologi 1G yang dikenal dengan CSD yang hanya mencapai sekitar 9 kbps speednya, biasanya digunakan untuk transfer fax. Pengembangan dari teknologi 1G ini dikenal dengan HSCSD, yang aslinya merupakan 1,5G. Setelah teknologi ini keluar, muncul koneksi yang lebih cepat disebut GPRS, yang merupakan jaringan 2G. Setelah GPRS terdapat koneksi yang bernama EDGE, yang merupakan 2,5G. Lalu muncullah generasi ketiga yang bernama UMTS/WCDMA.
Untuk mendapatkan koneksi yang disebut HSDPA (High Speed Download Packet Access) yang kata-katanya bisa menembus 3,6 Mbps (menurut Teori) kita membutuhkan device(PCMCIA Card, Hape, ataupun USB modem) yang support HSDPA. Berikut ini contoh device yang support 3,5G :
Hape : Nokia E90 Communicator, Motorola V3xx, Sony Ericsson W910i, Sony Ericsson P1i
PCMCIA Card : Sierra Wireless Air Card 875 (3G ready and HSDPA Support) Catatan : buat kamu yang menggunakan PCMCIA, gunakan koneksi jenis WWAN.
USB Modem : Sierra 875u (3G ready and HSDPA Support)
Perlu diketahui, walaupun kita memiliki device yang mampu berkecepatan super kencang ini, tanpa ISP yang memadai, maka semuanya itu akan percuma. Banyak sekali provider yang menyediakan layanan HSDPA ini. Berikut ini list provider yang menyediakan layanan :
1. Telkomsel Flash Untuk mendapatkan fasilitas 3G/HSDPA dari telkomsel, yang harus dimiliki adalah sebuah chip baik kartu Halo, Simpati, ataupun Kartu As. Setelah itu, kirim sms berisi “3G” (tanpa petik) ke 3636. Tunggu sampai menerima SMS balasan yang mengatakan bahwa aktivasi berhasil.
Untuk bisa menggunakannya, kita harus menghubungkan baik hape kita ataupun device lain sebagai modem di kompie kita dan menggunakan settingan sebagai berikut :
APN : flash username : kosong password : kosong
Setelah kamu connect, kamu ga bakal bisa langsung surfing. Kamu harus menentukan dahulu paket apa yang bakal kamu gunakan untuk sistem perhitungan billing. Terdapat 3 macam paket yang bisa kamu gunakan bila kamu menggunakan prabayar (6 untuk pascabayar) yaitu hitungan menit, 3 jam, dan 24 jam. Saran saya, untuk percobaan lebih baik menggunakan yang 3 jam. Bila untuk download lama lebih baik menggunakan 24 jam. Hindari sebisa mungkin menggunakan hitungan menit karena perhitungan akan sangat mahal sekali. Setelah kamu memilih paket yang kamu gunakan, kamu bisa mulai surfing (lebih baik membuka window baru atau tab baru). Bila telah selesai klik disconnect pada halaman utama flash. Sisa paket akan tersimpan sesuai masa berlakunya. 3 jam berlaku untuk 1 hari, sedangkan 24 jam untuk 1 minggu. Tarif yang dipasang telkomsel adalah Rp. 350/menit, Rp. 30.000/3 jam, Rp. 100.000/24jam.
2. Indosat 3,5G Untuk bisa menggunakan layanan ini, kamu harus memiliki perdana mentari/im3/matrix. Tapi saran saya, lebih baik menggunakan mentari karena pengaturan lebih baik dari pada matrix, mentari tidak dilimit speednya oleh indosat seperti yang terjadi pada im3. Hindari penggunaan im3 sebagai nomer yang kamu gunakan untuk layanan ini (HSDPA), karena bila kamu menggunakan im3, maka speed kamu akan terlimit pada 3G dan tidak akan bisa mendapatkan fasilitas HSDPA walaupun coverage wilayahnya berada dalam jangkauan HSDPA.
Nomer mentari yang bisa digunakan sebagai modal HSDPA adalah mentari dengan nomer depan 0858, namun berhati-hati karena tidak semua nomer 0858 bisa mendapatkan HSDPA. Hanya mentari dengan nomer 0858 dan chip barulah yang bisa. Bagaimana cara membedakan lama dan baru? Cara termudah adalah dengan melihat bungkusnya. Hindari membeli mentari dengan gambar kalong(kelelawar). Belilah mentari dengan gambar mentari mudik. Dibagian bawah akan tertera koneksi 3,5G bila kartu support. Untuk settingan, adalah sebagai berikut :
APN : indosatgprs username : indosat (untuk volume based) atau indosat@durasi (untuk time based) password : indosat (untuk volume based) atau indosat@durasi (untuk time based)
Berbeda dengan telkomsel, bila kamu menggunakan indosat 3,5G, setelah connect, kamu bisa langsung menggunakan internet. Tarif yang dipasang indosat adalah Rp. 1/kb (volume based), Rp. 100/menit (time based)
Ini adalah gambar mentari yang TIDAK BISA digunakan HSDPA :
Chipnya :
Ini adalah gambar mentari yang BISA digunakan HSDPA :
Chipnya :
3. XL Personal Sampai sekarang XL memasang 3,5G hanya untuk pelanggan personal. Namun jangan salah sangka, kita hanya bisa menggunakan XL dengan tarif yang miring bila kita daftar dengan paket mega data ataupun giga datanya. Bila tidak, kita akan terkena charge Rp. 10/kb.
Tarif yang dipasang adalah mega data Rp. 99.000 untuk limit 250mb. Sedangkan untuk giga data Rp. 300.000 untuk limit 1 Giga dan Rp. 500.000 untuk limit 3 Giga.
4. XL Corporate Hampir sama dengan XL Personal, namun bedanya XL Corporate tidak berlimit alias unlimited. Namun jenis ini hanya ditujukan untuk pelanggan korporat (perusahaan). Speed XL corporate juga dibatasi pada 3G tidak seperti Personal yang bisa HSDPA. Tarif XL Corporate : Rp. 250.000/orang.
Selain yang tertulis di atas masih banyak lagi koneksi lain yang bisa kamu manfaatkan untuk menggunakan internet seperti Quasar dan Andalas (Namun terlimit di GPRS). Untuk koneksi HSDPA, ketiga itulah yang paling cepat di antara semuanya.
Windows XP Shortcuts ——————————– ALT+- (ALT+hyphen) Displays the Multiple Document Interface (MDI) child window’s System menu ALT+ENTER View properties for the selected item ALT+ESC Cycle through items in the order they were opened ALT+F4 Close the active item, or quit the active program ALT+SPACEBAR Display the System menu for the active window ALT+TAB Switch between open items ALT+Underlined letter Display the corresponding menu BACKSPACE View the folder one level up in My Computer or Windows Explorer CTRL+A Select all CTRL+B Bold CTRL+C Copy CTRL+I Italics CTRL+O Open an item CTRL+U Underline CTRL+V Paste CTRL+X Cut CTRL+Z Undo CTRL+F4 Close the active document CTRL while dragging Copy selected item CTRL+SHIFT while dragging Create shortcut to selected iteM CTRL+RIGHT ARROW Move the insertion point to the beginning of the next word CTRL+LEFT ARROW Move the insertion point to the beginning of the previous word CTRL+DOWN ARROW Move the insertion point to the beginning of the next paragraph CTRL+UP ARROW Move the insertion point to the beginning of the previous paragraph SHIFT+DELETE Delete selected item permanently without placing the item in the Recycle Bin ESC Cancel the current task F1 Displays Help F2 Rename selected item F3 Search for a file or folder F4 Display the Address bar list in My Computer or Windows Explorer F5 Refresh the active window F6 Cycle through screen elements in a window or on the desktop F10 Activate the menu bar in the active program SHIFT+F10 Display the shortcut menu for the selected item CTRL+ESC Display the Start menu SHIFT+CTRL+ESC Launches Task Manager SHIFT when you insert a CD Prevent the CD from automatically playing WIN Display or hide the Start menu WIN+BREAK Display the System Properties dialog box WIN+D Minimizes all Windows and shows the Desktop WIN+E Open Windows Explorer WIN+F Search for a file or folder WIN+F+CTRL Search for computers WIN+L Locks the desktop WIN+M Minimize or restore all windows WIN+R Open the Run dialog box WIN+TAB Switch between open items
Windows Explorer Shortcuts ——————————– ALT+SPACEBAR - Display the current window’s system menu SHIFT+F10 - Display the item’s context menu CTRL+ESC - Display the Start menu ALT+TAB - Switch to the window you last used ALT+F4 - Close the current window or quit CTRL+A - Select all items CTRL+X - Cut selected item(s) CTRL+C - Copy selected item(s) CTRL+V - Paste item(s) CTRL+Z - Undo last action CTRL+(+) - Automatically resize the columns in the right hand pane TAB - Move forward through options ALT+RIGHT ARROW - Move forward to a previous view ALT+LEFT ARROW - Move backward to a previous view SHIFT+DELETE - Delete an item immediately BACKSPACE - View the folder one level up ALT+ENTER - View an item’s properties F10 - Activate the menu bar in programs F6 - Switch between left and right panes F5 - Refresh window contents F3 - Display Find application F2 - Rename selected item
Internet Explorer Shortcuts ——————————– CTRL+A - Select all items on the current page CTRL+D - Add the current page to your Favorites CTRL+E - Open the Search bar CTRL+F - Find on this page CTRL+H - Open the History bar CTRL+I - Open the Favorites bar CTRL+N - Open a new window CTRL+O - Go to a new location CTRL+P - Print the current page or active frame CTRL+S - Save the current page CTRL+W - Close current browser window CTRL+ENTER - Adds the http://www. (url) .com SHIFT+CLICK - Open link in new window BACKSPACE - Go to the previous page ALT+HOME - Go to your Home page HOME - Move to the beginning of a document TAB - Move forward through items on a page END - Move to the end of a document ESC - Stop downloading a page F11 - Toggle full-screen view F5 - Refresh the current page F4 - Display list of typed addresses F6 - Change Address bar and page focus ALT+RIGHT ARROW - Go to the next page SHIFT+CTRL+TAB - Move back between frames SHIFT+F10 - Display a shortcut menu for a link SHIFT+TAB - Move back through the items on a page CTRL+TAB - Move forward between frames CTRL+C - Copy selected items to the clipboard CTRL+V - Insert contents of the clipboard ENTER - Activate a selected link HOME - Move to the beginning of a document END - Move to the end of a document F1 - Display Internet Explorer Help